Sumenep Raya
Minggu, 14 Juni 2009
NU Jatim: Pernikahan Lewat Internet Tidak Sah
Surabaya (ANTARA News) - Peserta bahtsul masail (diskusi keagamaan) pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) I Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menghukumi pernikahan lewat "cyber media" (internet yang terhubung melalui proyektor LCD) itu tidak sah.
"Pernikahan melalui cyber media itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib (sekretaris) Syuriah PWNU Jatim KH drs Syarifudin Syarif setelah bahtsul masail PWNU Jatim di Balai Diklat Depag Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pernikahan lewat "cyber media" itu tidak sah, karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat "ijab qobul."
"Bagi mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qobul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral dan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa serta agama.
Di Indonesia, pernikahan melalui "cyber media" pernah terjadi lewat saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan di Indoneia dan pengantin laki-laki di Amerika.
"Saat itu, Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus dilakukan pernikahan ulang," katanya.
Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26) dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS.
"Karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka memanfaatkan cyber media untuk mendukung rangkaian ijab-qobul," katanya.
Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Saudi Arabia, karena itu PWNU Jatim akhirnya mendiskusikan hal itu.
Bahtsul masail diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib.
Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jatim pada 2-3 Juni itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya.(*)
COPYRIGHT © 2009
"Pernikahan melalui cyber media itu harus diulang, karena tidak sah," kata Katib (sekretaris) Syuriah PWNU Jatim KH drs Syarifudin Syarif setelah bahtsul masail PWNU Jatim di Balai Diklat Depag Jatim di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pernikahan lewat "cyber media" itu tidak sah, karena pernikahan itu mengharuskan wali perempuan, saksi, dan pengantin laki-laki berada tidak dalam satu majelis atau bertatap muka dan melihat mimik bibir penghulu serta pengantin saat "ijab qobul."
"Bagi mempelai perempuan itu boleh tidak dalam satu ruang, sebab sebelum ijab qobul selesai memang kedua pengantin tidak boleh bersentuhan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pernikahan merupakan hal yang sakral dan pernikahan yang sesuai dengan syariat agama akan melahirkan manusia yang berbudi luhur dan bermanfaat bagi nusa dan bangsa serta agama.
Di Indonesia, pernikahan melalui "cyber media" pernah terjadi lewat saluran telpon dalam tempat berbeda yang dilakukan pengantin perempuan di Indoneia dan pengantin laki-laki di Amerika.
"Saat itu, Menteri Agama dijabat H Munawir Sjadzali dan Kantor Urusan Agama (KUA) serta pengadilan agama menyatakan pernikahan itu tidak sah, sehingga harus dilakukan pernikahan ulang," katanya.
Pernikahan semacam itu juga pernah terjadi pada 22 Februari 2009 antara Wafa Suhaimi (24) dengan Ahmad Jamil Rojab (26) dengan mempelai perempuan tinggal di Jeddah Saudi Arabia serta pengantin laki-laki sedang kuliah di Universitas Merry Mont Virginia AS.
"Karena kesulitan mengurus visa dan ketatnya jadwal kuliah, maka mereka memanfaatkan cyber media untuk mendukung rangkaian ijab-qobul," katanya.
Saat pernikahan, keduanya dinyatakan sah oleh Syaikh Adil Al-Damari (anggota Majmak Al-Figh al- Aslami) Saudi Arabia, karena itu PWNU Jatim akhirnya mendiskusikan hal itu.
Bahtsul masail diikuti sepuluh kiai, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Yasin Asmuni, KH Hasyim Abbas, KH Abdullah Syamsul Arifin, Syafrudin Syarif, KH Imam Syuhada, KH Asyhar Ahofwan, KH Azizi Chasbulloh, KH Muhibbul Amal, dan KH Romadlon Khotib.
Selain melakukan diskusi keagamaan, Muskerwil I PWNU Jatim pada 2-3 Juni itu juga membahas pemberdayaan organisasi NU, pengembangan pendidikan, teknologi informasi, pemberdayaan ekonomi umat, pelayanan sosial, kesehatan dan tenaga kerja, pengembangan dakwah pemikiran keagamaan, mobilisasi dana, dan pengelolaannya.(*)
COPYRIGHT © 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
Bigrafiku | Kemampuan | Riwayat Pendidikan | Riwayat Pekerjaan | Portofolioku | Foto Ijazah dan Sertifikat | Kontakku Bagaimana kesan Anda, Sampaikan pesan Anda disini... |
|
Bigrafiku | Kemampuan | Riwayat Pendidikan | Riwayat Pekerjaan | Portofolioku | Foto Ijazah dan Sertifikat | Kontakku
Bagaimana kesan Anda, Sampaikan pesan Anda disini...
Manohara
TIM PENGACARA MUSLIM
Informasi Umum
Jenis: | |
Keterangan: | "TPM menyerukan kepada seluruh lawyer muslim di seluruh dunia untuk bersatu dalam satu wadah organisasi advokat muslim internasional untuk melakukan advokasi dan pembelaan kasus-kasus yang menimpa Umat Islam di seluruh dunia." |
Informasi Kontak
Email: | |
Situs Web: | |
Kantor: | Jl. RS. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 12410, INDONESIA, Tel: (021) 7503995-96, Fax: (021) 765225 Ext. 111 Jl. Pinang I No. 9, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450, INDONESIA, Tel/Fax: (62-21) 759 10469 PO. BOX 1749-JKS/12017, Website: |
Lokasi: |
JIWA-JIWA PESANTREN
Ranah Cinta
poem by: Ferry Arbania
10-05-2009
siapapun boleh berucap cinta,
tapi bukan disini.....
siapapun berhak menanyakan cinta,
tapi bukan untuk siapa-siapa.....
berucaplah dengan bangga,
"bahwa tak seorangpun berhak menampik surga".
Profile Pengasuh
Pengikut
Wina Dibibir Pantai
Sejarah Pesantren di Indonesia
Sejarah Pesantren di Indonesia
Lembaga pendidikan Islam tertua yang telah berfungsi sebagai salah satu benteng pertahanan umat Islam, pusat dakwah dan pusat pengembangan masyarakat muslim di Indonesia. Kata pesantren atau santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti “guru mengaji”. Sumber lain menyebutkan bahwa kata itu berasal dari bahasa India shaslii dari akar kata shastra yang berarti “buku-buku suci”, “buku-buku agama”, atau “buku-buku tentang ilmu pengetahuan”.
Di luar Pulau Jawa lembaga pendidikan ini disebut dengan nama lain, seperti surau (di Sumatra Barat), dayah (Aceh), dan pondok (daerah lain).
Lembaga pendidikan Islam tertua yang telah berfungsi sebagai salah satu benteng pertahanan umat Islam, pusat dakwah dan pusat pengembangan masyarakat muslim di Indonesia. Kata pesantren atau santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti “guru mengaji”. Sumber lain menyebutkan bahwa kata itu berasal dari bahasa India shaslii dari akar kata shastra yang berarti “buku-buku suci”, “buku-buku agama”, atau “buku-buku tentang ilmu pengetahuan”.
Di luar Pulau Jawa lembaga pendidikan ini disebut dengan nama lain, seperti surau (di Sumatra Barat), dayah (Aceh), dan pondok (daerah lain).