Sumenep Raya
Selasa, 26 Mei 2009
Punya Friendster, Kiai Lirboyo Dikirimi Gambar Porno
Sabtu, 23 Mei 2009 | 06:27 WIB
lirboyoTEMPO Interaktif, Kediri: Forum bahtsul massail (pembahasan masalah) putri XI di Pondok Pesantren Lirboyo memutuskan mengharamkan mencari jodoh melalui situs jejaring sosial semacam Facebook dan Friendster.
Rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesantren se-Jawa-Bali itu menetapkan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syariat. Kebutuhan ini semisal muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran).
"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata Ketua Komisi C yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, kemarin.
Karena itu, kata Masruchan, forum itu merekomendasikan kepada para penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang diperbolehkan itu.
Selain itu, kata Masruchan, forum meminta kepada pemilik Facebook untuk lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."
Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengungkapkan salah satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.
"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook," ujarnya.
Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur Abussomad Bukhori.
Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.
Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media Internet.
Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur. Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal dan haram," katanya.
Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung penggunaannya," ujarnya.
Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para peserta forum bahtsul masail di itu berhati-hati dalam memutuskan hukum teknologi jejaring sosial itu.
Kata Gus Ipul--sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.
Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok. "Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal," katanya.
lirboyoTEMPO Interaktif, Kediri: Forum bahtsul massail (pembahasan masalah) putri XI di Pondok Pesantren Lirboyo memutuskan mengharamkan mencari jodoh melalui situs jejaring sosial semacam Facebook dan Friendster.
Rapat yang diikuti oleh 700 perwakilan dari pondok pesantren se-Jawa-Bali itu menetapkan hanya memperbolehkan situs jejaring sosial untuk kebutuhan syariat. Kebutuhan ini semisal muamalat atau jual-beli, dakwah, tablig, dan khitbah (lamaran).
"Mencari jodoh yang belum diketahui orangnya itu haram. Sebab, akan cenderung memicu perbuatan iseng dan pornografi," kata Ketua Komisi C yang menggodok masalah itu, ustad Masruchan, kemarin.
Karena itu, kata Masruchan, forum itu merekomendasikan kepada para penggemar Facebook atau Friendster untuk menghindari hal-hal yang diperbolehkan itu.
Selain itu, kata Masruchan, forum meminta kepada pemilik Facebook untuk lebih mengontrol situsnya itu. "Jangan sampai menjadi seperti Friendster," katanya. "Friendster sudah mengarah ke pornografi."
Juru bicara Pondok Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, mengungkapkan salah satu ulama Pondok Pesantren Lirboyo ada yang memiliki Friendster. Ulama itu, kata dia, pernah mendapat kiriman gambar porno.
"Jika dalam perkembangannya peringatannya tak diindahkan pemilik, kami akan berkumpul kembali untuk membahas penetapan pengharaman Facebook," ujarnya.
Gayung bersambut. Keputusan itu disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. Mereka mendukung keputusan yang ditelurkan forum bahtsul massail Ponpes Lirboyo itu. "Pokoknya, apa pun yang dikonotasikan dengan maksiat memang haram," kata Ketua MUI Jawa Timur Abussomad Bukhori.
Apalagi, kata Bukhori, jejaring sosial seperti itu masuk kategori khalwah (mojok) yang sangat rentan terhadap kemaksiatan.
Kerentanan ini, kata dia, disebabkan oleh komunikasi yang dilakukan tidak berupa tatap muka langsung, melainkan hanya menggunakan media Internet.
Hal berbeda diungkapkan oleh pengurus Muhammadiyah Jawa Timur. Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhamadiyah Jawa Timur Nadjib Hamid mengatakan fatwa haram itu sangat berlebihan. "Itu bukan wilayah halal dan haram," katanya.
Kata Nadjib, situs jejaring sosial semacam itu merupakan kemajuan teknologi yang harusnya dimanfaatkan. "Manfaat atau tidaknya tergantung penggunaannya," ujarnya.
Adapun Muhammadiyah, kata Nadjib, sangat mendukung kemajuan teknologi semacam itu. Sebab, teknologi itu sangat bermanfaat untuk komunikasi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf meminta para peserta forum bahtsul masail di itu berhati-hati dalam memutuskan hukum teknologi jejaring sosial itu.
Kata Gus Ipul--sapaan akrab Saifullah, untuk mengkaji masalah itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang teknologi. Sebab, kecanggihan teknologi selalu membawa dampak manfaat dan mudarat sekaligus. "Jangan sampai yang memutuskan itu tidak pernah membuka Facebook," katanya.
Gus Ipul khawatir jika keputusan yang diambil instan justru akan tak digubris orang seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram rokok. "Setelah diprotes banyak orang, haram itu akhirnya menjadi halal," katanya.
Langganan:
Postingan (Atom)
Bigrafiku | Kemampuan | Riwayat Pendidikan | Riwayat Pekerjaan | Portofolioku | Foto Ijazah dan Sertifikat | Kontakku Bagaimana kesan Anda, Sampaikan pesan Anda disini... |
|
Bigrafiku | Kemampuan | Riwayat Pendidikan | Riwayat Pekerjaan | Portofolioku | Foto Ijazah dan Sertifikat | Kontakku
Bagaimana kesan Anda, Sampaikan pesan Anda disini...
Manohara
TIM PENGACARA MUSLIM
Informasi Umum
Jenis: | |
Keterangan: | "TPM menyerukan kepada seluruh lawyer muslim di seluruh dunia untuk bersatu dalam satu wadah organisasi advokat muslim internasional untuk melakukan advokasi dan pembelaan kasus-kasus yang menimpa Umat Islam di seluruh dunia." |
Informasi Kontak
Email: | |
Situs Web: | |
Kantor: | Jl. RS. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan, Jakarta Selatan 12410, INDONESIA, Tel: (021) 7503995-96, Fax: (021) 765225 Ext. 111 Jl. Pinang I No. 9, Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450, INDONESIA, Tel/Fax: (62-21) 759 10469 PO. BOX 1749-JKS/12017, Website: |
Lokasi: |
JIWA-JIWA PESANTREN
Ranah Cinta
poem by: Ferry Arbania
10-05-2009
siapapun boleh berucap cinta,
tapi bukan disini.....
siapapun berhak menanyakan cinta,
tapi bukan untuk siapa-siapa.....
berucaplah dengan bangga,
"bahwa tak seorangpun berhak menampik surga".
Profile Pengasuh
Pengikut
Wina Dibibir Pantai
Sejarah Pesantren di Indonesia
Sejarah Pesantren di Indonesia
Lembaga pendidikan Islam tertua yang telah berfungsi sebagai salah satu benteng pertahanan umat Islam, pusat dakwah dan pusat pengembangan masyarakat muslim di Indonesia. Kata pesantren atau santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti “guru mengaji”. Sumber lain menyebutkan bahwa kata itu berasal dari bahasa India shaslii dari akar kata shastra yang berarti “buku-buku suci”, “buku-buku agama”, atau “buku-buku tentang ilmu pengetahuan”.
Di luar Pulau Jawa lembaga pendidikan ini disebut dengan nama lain, seperti surau (di Sumatra Barat), dayah (Aceh), dan pondok (daerah lain).
Lembaga pendidikan Islam tertua yang telah berfungsi sebagai salah satu benteng pertahanan umat Islam, pusat dakwah dan pusat pengembangan masyarakat muslim di Indonesia. Kata pesantren atau santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti “guru mengaji”. Sumber lain menyebutkan bahwa kata itu berasal dari bahasa India shaslii dari akar kata shastra yang berarti “buku-buku suci”, “buku-buku agama”, atau “buku-buku tentang ilmu pengetahuan”.
Di luar Pulau Jawa lembaga pendidikan ini disebut dengan nama lain, seperti surau (di Sumatra Barat), dayah (Aceh), dan pondok (daerah lain).