Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura, pelaku usaha rokok lokal, dan asosiasi media menggelar Focus Group Discussion (FGD), untuk mendorong pelaku usaha rokok segera mengurus legalitas usahanya.
“Kami ingin melalui forum ini membangun kolaborasi agar pelaku usaha rokok tumbuh berkembang dengan legalitas usaha, demi terciptanya iklim yang sehat dan berkeadilan,” kata Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim di sela-sela FGD, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (17/07/2025).
Melalui kegiatan ini diharapkan, mampu membangun sinergi lintas sektor dalam rangka menciptakan iklim usaha yang tertib dan sehat, sehingga tidak ada pelaku usaha rokok beroperasi tanpa izin resmi atau belum memahami pentingnya legalitas usaha.
Karena itulah, FGD bukan media pembenar atau perlidungan pelanggaran bagi pelaku usaha rokok yang belum memiliki izin, tetapi membangun kesadaran bersama agar seluruh pelaku usaha rokok menjalankan usaha tertib secara administrasi.
“Kegiatan ini bukan bentuk perlindungan terhadap pelanggaran, melainkan ruang sinergi untuk kemajuan daerah, jadi kami tekankan pelaku usaha rokok yang belum berizin, segera mengurusnya,” tegasnya.
Padahal, dengan legalitas yang sah, mereka dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti akses ke pembinaan, permodalan, dan distribusi pasar yang lebih luas.
Wabup menyatakan, pengusaha rokok yang memiliki legalitas memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha, di antaranya mendapatkan akses pemasaran lebih luas, bahkan mereka ikut serta dalam pembangunan melalui kontribusi cukai dan pajak sebagai sumber pendapatan negara dan daerah.
“Usaha yang legal bisa berkembang lebih cepat dan mendapat perlindungan hukum, jadi legalitas bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang akses kesempatan mengembangkan usaha,” tandasnya.
FGD bertajuk ‘Memperkuat Sinergi Pemerintah, Bea Cukai, dan Pers dalam Mendorong Legalitas Usaha Rokok Lokal di Kabupaten Sumenep", dihadiri Forkopimda, ratusan pelaku usaha rokok lokal dan organisasi pers seperti IWO, MIO, PWRI, PWI, KJS, JMSI, SMSI, AWDI, AMOS, dan AJS.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Rokok Lokal Kabupaten Sumenep, Sofyan Wahyudi, mengatakan, industri rokok di Madura erat kaitannya dengan nasib petani tembakau dan garam, sehingga dukungan legalitas usaha merupakan bentuk nyata dari keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat.
“Kami berkomitmen meningkatkan penerimaan negara, DBHCHT, stabilitas harga tembakau, membangun ekosistem industri, dan menyejahterakan petani,” ujarnya.
Di tempat yang sama Penasehat Paguyuban Rokok Lokal, H. Mukmin, menyatakan, forum ini adalah wujud pembinaan langsung yang harus ditindaklanjuti secara konsisten, dengan peran aktif Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha, agar tidak ada usaha rokok ilegal.
“Kami berharap, semangat kolaboratif bisa terus terjaga dalam berbagai platform diskusi maupun aksi nyata di lapangan, demi membangun Kabupaten Sumenep melalui pengusaha rokok lokal,” pungkasnya. [yasik/fer]